Akhirnya, DPR agendakan pemanggilan Kapolri terkait tewasnya Brigadir J

Rencana Komisi III DPR memanggil Kapolri sudah dibahas di grup WhatsApp internal Komisi III DPR.

Anggota DPR DPR RI Bambang Wuryanto. Foto: dpr.go.id/Sofyan/sf

Komisi III DPR memastikan, akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo serta sejumlah anggota polisi lainnya dalam kasus tersebut.

"Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kami undang ke Komisi III DPr untuk menjelaskan ini semua," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kepada wartawan, Kamis (11/8).

Menurut Bambang Pacul, sapaan akrabnya, rencana Komisi III DPR memanggil Kapolri sudah dibahas di grup WhatsApp internal Komisi III DPR. Pacul menyebut, pemanggilan Kapolri merupakan salah satu tugas DPR dalam rangka pengawasan.

Sebelumnya, politikus PDIP ini berdalih pihaknya irit bicara terkait kasus Brigadir J lantaran masih dalam masa reses. 

"Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat," ucapnya.