DPR akan pertanyakan struktur baru di Kantor Staf Presiden

Penambahan wakil kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.

Kamrussamad.Antara

Anggota Komisi II DPR Kamrussamad mengatakan Komisi II akan memanggil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempertanyakan nomenklatur wakil KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019.

Penambahan wakil kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KSP dan Menteri Sekretaris Negara pada November 2019.

"Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kami tanyakan ke KSP dan Mensesneg, karena nomenklatur Kantor Staf Presiden berada di Kemsesneg," kata Kamrussamad di Jakarta, Jumat (27/12).

Langkah memanggil KSP-Kemensetneg itu karena penambahan wakil kepala KSP bertentangan dengan Program Presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, publik bisa menilai ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan. Karena kebijakan itu diambil ketika eselon III dan IV dihapuskan.