sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR akan pertanyakan struktur baru di Kantor Staf Presiden

Penambahan wakil kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.

Hermansah
Hermansah Jumat, 27 Des 2019 10:14 WIB
DPR akan pertanyakan struktur baru di Kantor Staf Presiden

Anggota Komisi II DPR Kamrussamad mengatakan Komisi II akan memanggil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempertanyakan nomenklatur wakil KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019.

Penambahan wakil kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KSP dan Menteri Sekretaris Negara pada November 2019.

"Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kami tanyakan ke KSP dan Mensesneg, karena nomenklatur Kantor Staf Presiden berada di Kemsesneg," kata Kamrussamad di Jakarta, Jumat (27/12).

Langkah memanggil KSP-Kemensetneg itu karena penambahan wakil kepala KSP bertentangan dengan Program Presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, publik bisa menilai ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan. Karena kebijakan itu diambil ketika eselon III dan IV dihapuskan.

"Justru ketika posisi eselon III dan IV dihapuskan, namun malah di lingkungan istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan staf khusus Presiden," ujarnya.

Dia mengimbau kepada para pembantu Presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang membebani keuangan negara apalagi target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi.

Selain itu, dia berharap kebijakan penambahan wakil KSP bukan karena tekanan parpol pendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang belum dapat jatah jabatan, sehingga perlu berbagi kekuasaan.

Sponsored

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres tersebut disiapkan pos baru yaitu wakil kepala staf kepresidenan.

Dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019 disebutkan susunan Kantor Staf Presiden, yaitu kepala staf kepresidenan, wakil kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid