DPR anggap wajar pengadaan mobil dinas pimpinan KPK

Proses usulan bermula dari pembahasan trilateral antara Kemenkeu, Bappenas, dan KPK.

Kelima komisioner KPK jilid V membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Rencana pengadaan mobil dinas untuk jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajar. Dalihnya, pengadaan kendaraan dinas merupakan suatu hal lumrah bagi instasi negara.

"Karena KPK sudah cukup lama tidak mengganti mobil dinas pimpinan dan jajarannya, maka Komisi III juga menyampaikan, bahwa mereka bisa mengajukan anggaran mobil dinas sebagaimana K/L (kementerian/lembaga) lainnya," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (16/10).

Meski demikian, dirinya menekankan, Komisi III akan mempertimbangkan pengadaan itu sesuai kondisi dan kepantasannya. Menurutnya, dewan berwenang melakukan pertimbangan itu lantaran salah satu tugas menjalankan fungsi anggarannya.

"Kami melihat, bahwa mobil dinas bisa diajukan penggantiannya melalui anggaran tahun berikutnya. Soal setelah anggarannya disediakan mau digunakan apa tidak atau mau digunakan di bawah plafon anggaran yang disediakan, ya, itu terserah KPK-nya," ujar dia.

Lebih lanjut, Arsul menerangkan, proses pengadaan kendaraan dinas bermula dari pembahasan trilateral, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta KPK. Karenanya, DPR menerima usulan pengadaan tersebut. Namun, Komisi III hingga kini masih melakukan pembahasan ihwal rencana itu.