DPR apresiasi penetapan tersangka Bharada E

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut baik penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, penatapan Bharada E sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).

Habiburokhman mengatakan, menghormati penetapan Bharada E sebagaimana ketentuan KUHAP. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini meminta Polri juga memastikan hak tersangka dijamin.

"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, tentu kita harus menghormatinya," ujar dia.

Habiburokhman juga berharap publik tidak banyak berspekulasi dalam kasus ini. Pangkalnya, saat ini banyak opini liar yang berkembang, salah satunya dugaan lokasi pembunuhan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.