sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR apresiasi penetapan tersangka Bharada E

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 04 Agst 2022 13:53 WIB
DPR apresiasi penetapan tersangka Bharada E

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut baik penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, penatapan Bharada E sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).

Habiburokhman mengatakan, menghormati penetapan Bharada E sebagaimana ketentuan KUHAP. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini meminta Polri juga memastikan hak tersangka dijamin.

"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, tentu kita harus menghormatinya," ujar dia.

Habiburokhman juga berharap publik tidak banyak berspekulasi dalam kasus ini. Pangkalnya, saat ini banyak opini liar yang berkembang, salah satunya dugaan lokasi pembunuhan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Tunggulah hasil hasil penyidikan dan nanti bisa sama-sama kita pantau sampai persidangan. Jangan ada peradilan opini dan asumsi. Semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penetapan ini berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bareskrim Polri mengklaim punya cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Sponsored

"Pada malam hari ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga. Kita sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Dirinya menerangkan, penetapan Bharada E dilakukan usai tim khusus (timsus) atau tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk sejumlah ahli. Misalnya, dari unsur biologi kimia forensik, ahli metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP. [Barang bukti] telah diteliti dan diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Dirtipidum.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid