DPR belum sahkan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna, ini alasannya

Dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Ilustrasi. Foto Alinea

Rapat paripurna DPR dengan agenda penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Padahal, sehari sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati Perppu Cipta Kerja dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Perppu Cipta Kerja belum disahkan menjadi UU lantaran masih dibahas lebih lanjut.

"DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Kamis (16/2).

Baleg DPR sebelumnya menyetujui Perppu Ciptaker untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD di Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Namun dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.