close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Alinea
icon caption
Ilustrasi. Foto Alinea
Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 13:45

DPR belum sahkan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna, ini alasannya

Dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
swipe

Rapat paripurna DPR dengan agenda penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Padahal, sehari sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati Perppu Cipta Kerja dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Perppu Cipta Kerja belum disahkan menjadi UU lantaran masih dibahas lebih lanjut.

"DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Kamis (16/2).

Baleg DPR sebelumnya menyetujui Perppu Ciptaker untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD di Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Namun dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker.

Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB. Pada Rabu (15/2) hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan