DPR berencana merevisi UU Kesejahteraan Lansia

Susenas BPS 2021 mencatat, jumlah lansia di Indonesia mencapai 29,3 juta orang (10,28%).

Ilustrasi lansia. Freepik

DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Sebab, regulasi yang ada dinilai tidak relevan dengan dinamika yang terjadi.

Selain itu, sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2021, jumlah lansia di Indonesia mencapai 10,28% atau sekitar 29,3 juta orang. Diprediksi mencapai 47 juta orang pada 2035 mendatang.

"Kalau kita tidak memiliki Undang-Undang Lanjut Usia, bagaimana dengan nantinya nasib para lansia di masa tuanya? Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa serta mendapatkan kehidupan layak di hari tuanya," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily.

Alasan berikutnya, angka usia harapan hidup penduduk pada tahun lalu juga naik menjadi 73,5%. Sebelumnya, pada 1998, angka harapan hidup penduduk Indonesia sekitar 63-65 tahun.

Dengan demikian, menurut Ace, definisi usia perlu dikaji kembali selain melakukan pembaruan dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Baginya, negara harus hadir dan memastikan pelayanan kepada lansia maksimal.