sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR berencana merevisi UU Kesejahteraan Lansia

Susenas BPS 2021 mencatat, jumlah lansia di Indonesia mencapai 29,3 juta orang (10,28%).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 28 Sep 2022 15:22 WIB
DPR berencana merevisi UU Kesejahteraan Lansia

DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Sebab, regulasi yang ada dinilai tidak relevan dengan dinamika yang terjadi.

Selain itu, sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2021, jumlah lansia di Indonesia mencapai 10,28% atau sekitar 29,3 juta orang. Diprediksi mencapai 47 juta orang pada 2035 mendatang.

"Kalau kita tidak memiliki Undang-Undang Lanjut Usia, bagaimana dengan nantinya nasib para lansia di masa tuanya? Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa serta mendapatkan kehidupan layak di hari tuanya," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily.

Alasan berikutnya, angka usia harapan hidup penduduk pada tahun lalu juga naik menjadi 73,5%. Sebelumnya, pada 1998, angka harapan hidup penduduk Indonesia sekitar 63-65 tahun.

Dengan demikian, menurut Ace, definisi usia perlu dikaji kembali selain melakukan pembaruan dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Baginya, negara harus hadir dan memastikan pelayanan kepada lansia maksimal.

"Seperti fasilitas publik yang ada saat ini, apakah sudah ramah terhadap lansia? Bagaimana pelayanan administrasi kependudukan, apakah sudah bersahabat atau tidak terhadap lansia?" tutur politikus Partai Golkar itu.

Ace menambahkan, revisi UU Kesejahteraan Lansia juga mendorong agar tidak ada lagi lansia yang terlantar. Karenanya, beleid akan mendorong pendirian panti sosial di setiap daerah.

"Komisi VIII DPR RI mendorong melalui undang-undang ini akan menjadi payung hukum bagi proses pelayanan terhadap lanjut usia ke depannya. Sehingga, para masyarakat lanjut usia bisa mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak di hari tuanya," tandasnya, melansir situs web DPR.

Sponsored

Dalam menyusun Rancangan UU (RUU) Kesejahteraan Lansia, Komisi VIII DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Sleman, DIY, dan Sentra Wyata Guna Bandung, Jabar, beberapa hari lalu.

Sebagai informasi, RUU Kesejahteraan Lansia pernah diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, ternyata dikeluarkan.

RUU Kesejahteraan Lansia pun tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023, yang disahkan DPR pada awal pekan ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid