DPR cecar Kapolri soal penyetruman Lutfi Alfiandi

Kapolri diminta serius menangani kasus dugaan penyetruman terhadap Lutfi Alfiandi.

Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar mempertanyakan sikap aparat kepolisian dalam menangani kasus yang menjerat Lutfi Alfiandi. Lutfi, 20 tahun, mengaku disetrum oleh polisi agar mengaku melakukan penganiayaan pada aparat. Dia adalah bendera dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada September 2019, yang fotonya viral di dunia maya.

Menurut Aboe, tidak seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan penyetruman karena tidak humanis. Hal tersebut disampaikan Aboe kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi III bersama jajaran Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Saya sudah berusaha menjadi penjamin, ternyata tidak berhasil. Lutfi Alfiandi, pembawa bendera saat demo STM yang fotonya viral, Pak, memberikan keterangan persidangan bersangkutan disetrum untuk mengakui lempar petugas dengan batu," kata Aboe kepada Idham, Kamis (30/1).

Bagi Aboe, tindakan penyetruman ini wajib menjadi atensi Polri. Kapolri harus memastikan standar operasional prosedur atau SOP dipatuhi oleh seluruh jajaran, agar peristiwa serupa tidak terulang.

Bukan hanya Aboe, pertanyaan serupa dilontarkan oleh anggota Komisi III lainnya, yaitu Taufik Basari dari Fraksi NasDem. Dia meminta tim Propam yang dibentuk Polri mengusut kasus ini agar transparan menyampaikan perkembangan kasus ini.