DPR dan pemerintah sepakati biaya perjalanan haji 2020

Kesepakatan muncul dalam Raker antara Komisi VIII DPR dan Kemenag.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020)/Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Pemerintah dan DPR memutuskan besaran Biaya Perjalanan Haji (BPIH) sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp35.235.602. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kesepakatan itu didasari asumsi jumlah nilai rupiah terhadap dolar AS (USD) dan Saudi Arabia Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH 1441 H/2020 M. Panja Komisi VIII dan Panja Kemenag menyepakati nilai 1 USD ekuivalen Rp13.750 dan 1 SAE ekuivalen adalah Rp3.666,67.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M  dan Panja BPIH  Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata biaya perjalan ibadah haji BIPH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah pada BPIH 1441 H adalah rata-rata Rp35.235.602," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/1).

Rincian pertama, mencakup harga rata-rata penerbangan per jamaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi pergi-pulang sebesar Rp28.600.000, biaya seluruhnya dibayar jemaah.

Kedua, mencakup pembayaran maskapai penerbangan dalam negeri dan luar negeri apabila diperlukan. Hal ini dilakukan dua tahap: tahap pertama 90% dan tahap kedua 10%.