Guntur Hamzah jadi hakim konstitusi, DPR dan Presiden renggut kemerdekaan MK

Presiden Jokowi akhirnya melantik Guntur Hamzah untuk menggantikan hakim konstitusi Aswanto yang dicopot DPR pada September lalu.

Presiden Jokowi (kanan), melantik Sekjen MK, Guntur Hamzah, sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto yang dicopot DPR, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (23/11/2022). Dokumentasi Setkab

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mencabut seluruh keputusan yang dikeluarkan, mentaati undang-undang dan UUD 1945, serta membatalkan pelantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, meminta MK memberikan pendapat dan sikap jelas atas seluruh upaya serampangan yang dilakukan DPR dan Presiden untuk mengeroposi prinsip kemerdekaan MK.

Pakar hukum tata negara dari CALS, Bivitri Susanti, mengatakan, hilangnya esensi kemerdekaan MK sebagai institusi peradilan kian nyata seiring langkah DPR mencopot hakim konstitusi Aswanto di tengah jalan dan keputusan Presiden melantik Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto. CALS pun mengajak publik untuk mengambil langkah nyata.

"Mengajak masyarakat secara bersama-sama melaporkan tindakan DPR dan Presiden kepada Ombudsman dan PTUN serta melakukan uji materil terhadap keppres pemberhentian hakim konstitusi Aswanto dan pelantikan Guntur Hamzah," kata Bivitri kepada Alinea.id, Rabu (23/11).

Pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan pada akhir September 2022. Senayan pun merekomendasikan Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, mengisi pos tersebut.

Sejumlah akademisi dan koalisi masyarakat sipil sempat mengkritik keputusan tersebut. Nahas, tidak dihiraukan lantaran Presiden Jokowi belakangan melantik Guntur Hamzah.