DPR harap pemecatan Ketua KPU tak terulang

Parlemen berencana mengkaji keputusan DKPP tentang pemecatan Arief Budiman tersebut.

Ketua KPU, Arief Budiman. Dokumentasi KPU

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, meminta pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi pelajaran dan evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Dengan demikian, pelaksanaan "pesta demokrasi" semakin baik dan berkualitas.

"Ini jangan sampai terulang. Permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," katanya, Kamis (14/1).

Politikus Partai Golkar itu juga meminta seluruh pihak tidak berspekulasi atas putusan DKPP tersebut. Katanya, DPR akan megkaji putusan itu guna mencari titik tengah.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, Terlebih baru saja melaksanakan pilkada serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," jelasnya.

DKPP sebelumnya memberhentikan Arief sebagai Ketua KPU. Ini tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.