DPR: Klaster Kemenkes jadi tanda bahaya

Kemenkes menjadi klaster Covid-19 tertinggi tingkat instansi pemerintah dengan 252 kasus per 18 September.

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher. Dokumentasi DPR

Instansi pemerintah diminta menjadikan tingginya kasus coronavirus baru (Covid-19) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai alarm bahaya. Sehingga, kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat.

"Jangan sampai instansi pemerintah jadi contoh buruk penerapan protokol kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, melalui pesan tertulis, Sabtu (19/9).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta instansi negara yang menjadi klaster Covid-19 meningkatkan upaya preventif dan kuratif dalam penanganan, baik secara kelembagaan maupun nasional.

"Data sebaran ini juga harus menjadi alarm bagi pemerintah agar segera mengambil kebijakan strategis dan tepat agar bisa melindungi rakyat, termasuk di dalamnya pegawai kementeriannya sendiri. Pastikan seluruh kebijakan yang diambil berbasis pada upaya penanganan akar pandemi," paparnya.

"Jangan sampai kita kalah dengan kepentingan lain yang hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Siapa pun itu, baik pemerintah maupun masyarakat, jangan menganggap remeh ancaman Covid-19," sambungnya.