DPR: Kominfo jangan biarkan konten provokatif soal Palestina beredar

Terdapat dua kasus penghinaan terhadap palestina yang beredar di media sosial

Anggota Komisi I DPR asal Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak membiarkan konten-konten provokatif tentang konflik Israel-Palestina beredar di media sosial (medsos). Pangkalnya, keberpihakan Indonesia kepada Palestina adalah wujud pelaksanaan konstitusi pembukaan UUD NRI 1945.

"Kemenkominfo semestinya tidak melakukan pembiaran terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi agar masyarakat mengerti, bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi," katanya dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Syaifullah mengatakan, semua warga negara Indonesia (WNI) harus mendukung penghapusan penjajahan dengan membela Palestina dari kependudukan Israel. Karenanya, dia menyayangkan ada WNI membuat video penghinaan Palestina dan membela penjajahan yang dilakukan Israel.

"Pemerintah harus melakukan penindakan terhadap pelanggaran konstitusi negara sesuai kewenangan UU yang diberikan, dalam hal ini UU ITE tanpa tebang pilih," katanya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebelumnya meminta kepolisian tidak mengambil kesempatan mencari popularitas dalam memproses perkara dugaan penghinaan terhadap Palestina melalui aplikasi TikTok. Menurut Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, permohonan maaf dan adanya perbaikan perilaku dari pelaku cukup memberikan edukasi, tidak perlu eksesif.