DPR minta anggota TNI AU pemukul warga Merauke dipecat

TNI AU mesti mencontoh KSAD Jenderal Andika yang memecat anak buahnya karena menyerang Polsek Ciracas.

Ilustrasi. Pixabay

Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, mendesak pimpinan TNI Angkatan Udara (AU) mencopot Serda D dan Prada V, anggota Pomau Lanud Johannes Abraham Dimara, Merauke, Papua. Pangkalnya, keduanya melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.

"Jika terbukti benar di Pengadilan Militer, sebaiknya dipecat dari TNI dan diberikan hukuman yang sepadan," katanya dalam keterangannya Rabu, (28/7).

Syaifullah mengatakan, aksi keduanya tak pantas dan tidak sesuai dengan Sapta Marga Prajurit. Dia pun meminta pimpinan TNI AU mencontoh KSAD, Jenderal Andika Perkasa, yang memecat anak buahnya karena menyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada 2020.

"Dan memberikan ganti rugi kepada para pedagang UMKM sepanjang 8 kilometer yang diobok-obok oleh beberapa oknum TNI AD tersebut," sambung dia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Indan Gilang Buldansyah, sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan dua anak buahnya. Dirinya berjanji, pihaknya bakal menindak tegas 2 oknum anggota tersebut.