DPR minta tenaga honorer sudah lama bekerja diangkat jadi PNS

Pemerintah diminta memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama bekerja di kementerian atau lembaga untuk diangkat menjadi PNS.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Kedua Kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (Pertama Kanan) saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta. Antara Foto

Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid, meminta pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama bekerja di kementerian atau lembaga untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wacana ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sepakat secara bertahap menghapus jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).

"Komisi II DPR RI memang meminta agar sisa tenaga honorer lama yang memenuhi syarat, diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS," kata Sodik di Jakarta, Rabu (22/1) malam.

Sodik mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan penyesuaian status dari tenaga honorer menjadi PNS, namun itu hanya harapan. Menurut dia, tenaga honorer dihapus karena lebih memberikan kepastian kerja kepada honorer. Juga status honorer sering dikaitkan dengan harapan bisa diangkat jadi PNS. Padahal, bisa jadi kualifikasinya tidak memadai dengan kebutuhan PNS.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sebagai pengganti tenaga honorer, yakni fungsi penyediaan lapangan kerja, pemerintah masih menggunakan kebijakan antara lain menggunakan tenaga kontrak seperti untuk cleaning service dan keamanan.