DPR minta KPK-Polri beri informasi jelas soal Kompol Rossa

Silang pendapat KPK-Polri hanyalah masalah administrasi saja.

Jaksa Penyidik KPK dari Kejaksaan Agung Yadyen Palebangan (kiri) didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) bersiap meninggalkan KPK usai memberikan keterangan pers terkait penarikan dirinya dari KPK di Jakarta, Jumat (31/1/2020)/Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan Polri disarankan membangun komunikasi terkait status Kompol Rossa agar terjadi silang pendapat, sehingga nasib penyidik Polri itu tak terkatung-katung.

"Tapi saya tidak mau bersepkulasi atau memiliki asumsi-asumsi tertentu," kata Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Taufik meyakini silang pendapat yang terjadi hanyalah masalah administrasi saja. Untuk itu ia mendorong sebaiknya KPK dan Polri memberikan informasi yang jelas, supaya tidak ada dugaan-dugaan buruk masyarakat.

Taufik berjanji akan memantau masalah ini lebih lanjut. Komisi III DPR, jelas dia, telah mengagendakan pertemuan tertutup dengan tiga lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK, untuk membahas sinergitas antara lembaga penegak hukum ini.

"Begini, karena ini kita baru menerima informasi terbatas, saya masih ingin mendalami terlebih dahulu ihwal duduk persoalan. Jadi belum sampai jauh lihat kebutuhan-kebutuhan, apakah Dewas perlu memanggil dan sebagainya. Itu masih belum lihat, saya coba perdalam dulu," terang dia.