DPR minta pemotongan insentif nakes oleh RS diusut

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berasan insentif nakes penangan Covid-19 yang dipotong RS sebesar 50% hingga 70%.

Petugas medis duduk di tepi jalan saat pandemi Covid-19 di luar Maimonides Medical Center, New York City, Amerika Serikat, Selasa (7/4/2020). Foto Antara via REUTERS/Brendan McDermid

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mendorong dugaan pemotongan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh manajemen rumah sakit (RS) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu didalami. Pasalnya, praktik tersebut mengurangi hak nakes.

"(Seharusnya) tidak perlu terjadi itu karena itu adalah mengurangi hak dari saudara kita, nakes yang jadi garda terdepan untuk ikut mengendalikan Covid-19 dan menangani pasien kita berkaitan dengan Covid-19," katanya saat dihubungi Alinea, Rabu (24/2).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, temuan KPK tentang pemotongan insentif nakes tersebut dapat menjadi bahan refleksi manajemen RS untuk mengevaluasi diri. Fasilitas kesehatan (faskes) diharapkan menjalankan rekomendasi komisi antirasuah.

"Terkait dengan hal itu, pemerintah pusat mengoordinasikan bagaimana rekomendasi itu dapat dijalankan dengan baik sehingga tujuan tercapai, efisien, pembayaran tercapai, kemudian tidak terhindarkan dari potongan," papar Rahmad.

"Saya kira, baik rekomendasi ini dan itu segera didalami dan ditelaah kemudian dijalankan oleh pihak-pihak terkait," tandasnya.