DPR minta pemotongan insentif nakes oleh RS diusut
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berasan insentif nakes penangan Covid-19 yang dipotong RS sebesar 50% hingga 70%.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mendorong dugaan pemotongan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh manajemen rumah sakit (RS) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu didalami. Pasalnya, praktik tersebut mengurangi hak nakes.
"(Seharusnya) tidak perlu terjadi itu karena itu adalah mengurangi hak dari saudara kita, nakes yang jadi garda terdepan untuk ikut mengendalikan Covid-19 dan menangani pasien kita berkaitan dengan Covid-19," katanya saat dihubungi Alinea, Rabu (24/2).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, temuan KPK tentang pemotongan insentif nakes tersebut dapat menjadi bahan refleksi manajemen RS untuk mengevaluasi diri. Fasilitas kesehatan (faskes) diharapkan menjalankan rekomendasi komisi antirasuah.
"Terkait dengan hal itu, pemerintah pusat mengoordinasikan bagaimana rekomendasi itu dapat dijalankan dengan baik sehingga tujuan tercapai, efisien, pembayaran tercapai, kemudian tidak terhindarkan dari potongan," papar Rahmad.
"Saya kira, baik rekomendasi ini dan itu segera didalami dan ditelaah kemudian dijalankan oleh pihak-pihak terkait," tandasnya.
KPK sebelumnya mengungkap temuan terkait pembayaran insentif nakes penangan Covid-19. Selain itu, mendapati informasi adanya pemotongan oleh manajemen RS.
Menurut Plt. Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, besaran pemotongan insentif nakes hingga 70%. Pemangkasan ini diduga diberikan kepada nakes atau pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan pasien Covid-19.
"KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50% hingga 70%," ujarnya secara tertulis, Selasa (23/2).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB
Menimbang bunga KUR 0% demi keberlanjutan UMKM
Rabu, 29 Mar 2023 15:00 WIB