sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta pemotongan insentif nakes oleh RS diusut

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berasan insentif nakes penangan Covid-19 yang dipotong RS sebesar 50% hingga 70%.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Feb 2021 12:24 WIB
DPR minta pemotongan insentif nakes oleh RS diusut

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mendorong dugaan pemotongan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh manajemen rumah sakit (RS) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu didalami. Pasalnya, praktik tersebut mengurangi hak nakes.

"(Seharusnya) tidak perlu terjadi itu karena itu adalah mengurangi hak dari saudara kita, nakes yang jadi garda terdepan untuk ikut mengendalikan Covid-19 dan menangani pasien kita berkaitan dengan Covid-19," katanya saat dihubungi Alinea, Rabu (24/2).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, temuan KPK tentang pemotongan insentif nakes tersebut dapat menjadi bahan refleksi manajemen RS untuk mengevaluasi diri. Fasilitas kesehatan (faskes) diharapkan menjalankan rekomendasi komisi antirasuah.

"Terkait dengan hal itu, pemerintah pusat mengoordinasikan bagaimana rekomendasi itu dapat dijalankan dengan baik sehingga tujuan tercapai, efisien, pembayaran tercapai, kemudian tidak terhindarkan dari potongan," papar Rahmad.

"Saya kira, baik rekomendasi ini dan itu segera didalami dan ditelaah kemudian dijalankan oleh pihak-pihak terkait," tandasnya.

KPK sebelumnya mengungkap temuan terkait pembayaran insentif nakes penangan Covid-19. Selain itu, mendapati informasi adanya pemotongan oleh manajemen RS.

Menurut Plt. Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, besaran pemotongan insentif nakes hingga 70%. Pemangkasan ini diduga diberikan kepada nakes atau pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan pasien Covid-19.

"KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50% hingga 70%," ujarnya secara tertulis, Selasa (23/2).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid