Parlemen ingin gempa Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional

Gempa yang terjadi di Lombok sudah selayaknya ditetapkan sebagai bencana nasional.

Seorang warga berada dekat puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan Tengak, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8)./Antara Foto

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana gempa Lombok sebagai bencana nasional. Menurut politisi PKS ini, gempa yang terjadi bertubi-tubi dan menelan banyak korban jiwa, sudah sepantasnya ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Kalau melihat dari eskalasi korban, banyaknya korban, luasnya daerah, dan kemudian kondisi masyarakat di sana, itu jelas memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai bencana nasional," kata Hidayat di gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, Senin (20/8).

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang belum menetapkan status tersebut, dengan alasan menjaga kepentingan pariwisata. Menurut wakil ketua Majelis Syuro PKS ini, gempa di Lombok yang cukup sering, telah mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat Lombok.

"Sangat tidak pantas jika hanya untuk kepentingan pariwisata. Disana yang saya dengar sudah banyak korban, kemudian kondisi psikologis jutaan masyarakat bisa terganggu," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan akan memberi dukungan sepenuhnya kepada pemerintah, apabila menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional.