Komisi VIII DPR nilai usulan biaya ibadah haji Kemenag terlalu tinggi

Komisi VIII DPR sepakat untuk membahas kembali lebih dalam dan lebih detail terkait BPIH ini

Komisi VIII DPR mengkaji ulang ibadah haji yang diusulkan Kementerian Agama. Foto: Pixabay

Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang menilai, usulan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1443H/2022M dari dari Kementerian Agama sebesar Rp42 juta terlalu tinggi. Apalagi kondisi perekonomian Indonesia yang hingga kini belum pulih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, kata Samsu, Komisi VIII DPR sepakat untuk membahas kembali lebih dalam dan lebih detail terkait BPIH ini.

"Kami apresiasi penjelasan dari Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait biaya haji 2022 ini. Hanya perlu kami sampaikan di sini, bahwa untuk anggaran BPIH 2022 itu masih sangat tinggi, yakni Rp42 juta. Kalau bisa dikurangi karena tidak adanya di PCR dan karantina," ujar Samsu dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, pihaknya melihat ada beberapa poin yang masih sangat tinggi, terutama dalam komponen penerbangan. Dimana saat ini biaya penerbangan mencapai Rp31 juta, sementara dalam BPIH tahun 2020 lalu Garuda Indonesia malah bisa diturunkan hingga Rp27 juta. 

Dia pun meyakini, perlu ada negosiasi terkait penerbangan ini. Begitupun halnya dengan komponen pemondokan, transportasi dan katering jemaah di Arab Saudi. Sehingga perlu dilakukan pendalaman khusus untuk menyatukan persepsi dalam menentukan BPIH tahun 2022 ini.