DPR pastikan penambahan anggaran ibadah haji tak memberatkan jemaah

Yandri menyebut penambahan biaya haji juga tidak akan membebani  APBN.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. Foto: dpr.go.id.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, memastikan penambahan anggaran biaya pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp1,5 triliun yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tidak akan memberatkan para calon jemaah haji. 

"Jadi, kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau," ujar Yandri Susanto kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/6).

Menurut Yandri, untuk memenuhi penambahan anggaran tersebut bisa disisir dari dua sumber, yakni dari hasil efisiensi anggaran haji tahun-tahun sebelumnya dan dari adanya nilai manfaat.

"Penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019. Itu kita pakai untuk memenuhi peningkatan atau tambahan biaya pelaksanana ibadah haji," ucap politikus PAN ini.

Selain tidak membebani calon jemaah haji, Yandri menyebut penambahan biaya haji juga tidak akan membebani APBN.