DPR, pecut pemerintah biar serius tangani Covid-19, bukan kebut RUU Cipker

Dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, DPR dapat melecut pemerintah agar lebih gesit menangani wabah corona.

Ilustrasi pandemi Covid-19. Foto Unsplash/Engin Akyurt

DPR RI didesak agar menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipker di masa pandemi Covid-19. Ketimbang mengebut pembahasan RUU yang menuai kontroversi, akan lebih baik jika DPR mengawasi penanganan wabah corona yang sejauh ini dilakukan setengah hati oleh pemerintah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesian (YLBHI) Asfinawati menjelaskan, ada tiga fungsi yang diemban anggota legislatif. Fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.

Menurutnya, DPR seharusnya dapat mengoptimalkan ketiga fungsi tersebut agar penanganan wabah corona yang terjadi di tanah air dilakukan secara efektif dan efisien.

"Fungsi pengawasan penanganan Covid-19 enggak jalan. Tahu sendiri penanganan pemerintah lambat. Baru kemarin ditetapkan darurat bencana nasional dan baru kemarin ada pernyataan tes massal yang swab test. Mereka sudah gagal di fungsi anggaran, sementara pemerintah malah bikin Perppu," kata Asfinawati saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/4).

Dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, DPR dapat memecut pemerintah agar lebih gesit menangani wabah yang telah menginfeksi ribuan orang dan merenggut ratusan nyawa warga Indonesia. Asfin, sapaan Asfinawati, mencontohkan kinerja anggota parlemen di negara-negara lain dalam menghadapi situasi seperti ini.