DPR persoalkan perubahan nama jalan layang tol Japek

Nama jalan tol layang Japek kini berubah menjadi Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), Putra Mahkota Uni Emirat Arab.

Jalan layang tol Jakarta-Cikampek. Dokumentasi Kementerian PUPR

Anggota Komisi V DPR, Toriq Hidayat, mempersoalkan penamaan jalan layang tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjadi Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ), Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA). Baginya, langkah tersebut janggal.

"Jujur saja, Uni Emirat Arab tidak memiliki kaitan apa-apa dengan pembangunan jalan tol tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4).

Dirinya menerangkan, jalan layang tol Japek dibangun konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dengaan komposisi kepemilikan saham masing-masing 80% dan 20%. Fasilitas ini memiliki panjang 36,4 km.

Toriq melanjutkan, perubahan nama itu menunjukkan pemerintah pusat belum memiliki aturan tentang pemberian nama jalan nasional yang berada di bawah kewenangannya. Ini berbeda dengan beberapa pemerintah daerah (pemda).

"Rakyat Indonesia lebih berhak untuk menyematkan nama pahlawan nasional pada jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II tersebut sebab masih banyak nama pahlawan nasional yang namanya belum diabadikan menjadi nama jalan nasional," paparnya.