DPR pertanyakan 6 terpidana kasus narkoba lolos hukuman mati

"Pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan."

Ilustrasi. Pixabay

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mempertanyakan lolosnya enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kg dari hukuman mati.

Menurutnya, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan efek jera semata, tetapi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkotika.

"Untuk kejahatan luar biasa, narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," katanya dalam keterangannya, Senin (28/6).

Didik mengatakan, Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika, yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Narkotika. Di dalam konvensi itu, Indonesia mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan demikian, lanjut politikus Partai Demokrat ini, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal. "Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati."