DPR-Presiden bahas RUU KUHP: Kelemahan bisa diselesaikan di MK

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui banyak kelemahan dalam RUU KUHP. 

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kelima kiri) bersama pimpinan DPR dan fraksi beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9)./ Antara Foto

Sejumlah pimpinan dan pejabat DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Pembahasan dilakukan untuk merespons rencana penundaan pengesahaan, yang mencuat menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui RUU KUHP mengandung banyak kelemahan. Namun politikus Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini menilai, berbagai kelemahan yang terkandung tak perlu membuat RUU tersebut dibatalkan.

"Sebagai sebuah naskah undang-undang yang sangat fundamental dan kompleks, selayaknya sebagai legislasi akan UU KUHP, mungkin juga mengandung berbagai kelemahan," kata Bamsoet dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Dia menjelaskan, RUU KUHP telah dibahas DPR bersama sejumlah tokoh masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Meski demikian, pro-kontra terhadap RUU KUHP telah muncul sejak awal proses pembahasan. Hal ini lantaran perbedaan kepentingan dan pemahaman masyarakat.

Bagi Bamsoet, kelemahan yang terkandung RUU KUHP merupakan hal wajar. Hal ini dapat diselesaikan meski regulasi tersebut telah disahkan.