DPR sahkan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan

RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.

Ketua DPR RI Puan Maharani/Foto Dokumentasi DPR RI

 

Di tengah desakan publik terkait nasib maraknya kekerasan seksual di Tanah Air, DPR akhirnya berniat menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaganya akan mengesahkan draf RUU TPKS sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1) minggu depan.

"Pimpinan DPR akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI. Sehingga insya Allah, minggu depan Selasa (18 /1) RUU TPKS dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat paripurna dengan agenda pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Senayan, Selasa (11/1).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.

Puan menjamin RUU TPKS akan menjadi fokus utama untuk segera diselesaikan dari 40 RUU yang menjadi Program Lesiglasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Dia mengatakan, proses berikutnya DPR akan membahas RUU TPKS dengan pemerintah.