DPR sebut UU izinkan ralat kesalahan redaksional UU Ciptaker

Ketaksinkronan dalam UU Cipta Kerja diklaim karena kesalahan pengetikan. Pun masih dapat diperbaiki karena tidak mengubah substansi.

Ketua Baleg sekaligus Anggota Fraksi Gerindra DPR, Supratman Andi Agtas. Dokumentasi DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memperbolehkan perbaikan redaksional kata yang salah pada suatu produk hukum yang telah diundangkan.

"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati, bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi," kata Andi kepada wartawan, Rabu (4/11).

Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu berpandangan, perbaikan redaksional yang salah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih diperbolehkan.

Menurut dia, pemerintah dan dewan merupakan pihak yang paling tepat untuk memperbaiki kesalahan tersebut secara bersama-sama. "DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah substansi sama sekali dari UU Cipta Kerja karena murni kesalahan administrasi saja."

Andi menilai, perbaikan salah ketik dalam UU Ciptaker dapat dilakukan langsung oleh DPR dan pemerintah dengan koordinasi secara intensif. "Untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh," tandasnya.