DPRD DKI minta perketat pengawasan penghentian perkantoran

Ketidaktegasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi tersebut dikhawatirkan memicu preseden buruk bagi perkantoran lainnya.

Pejalan kaki melihat gedung perkantoran dari sela-sela pagar di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (26/4).Foto Antara/Dhemas Reviyanto/foc.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans), meningkatkan pengawasan operasional perkantoran selama fase kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, peningkatan pengawasan dan tidak tebang pilih terhadap penghentian sementara kegiatan perkantoran penting dilakukan. Pasalnya masih ada perkantoran yang dikecualikan selama PSBB tetap beroperasi. 

“Kalau ada satu atau dua (perusahaan) yang tidak taat aturan dan kita tidak mengambil tindakan tegas, ini akan berdampak buruk terhadap perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan," kata Aziz di Jakarta, Rabu (29/4).

Ketidaktegasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi tersebut dikhawatirkan memicu preseden buruk bagi perkantoran lainnya.

"Khawatirnya, perusahaan-perusahan yang sudah mengikuti aturan malah kembali beroperasi karena (perusahaan) yang melanggar tidak mendapat sanksi apa-apa,” ujarnya.