sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI minta perketat pengawasan penghentian perkantoran

Ketidaktegasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi tersebut dikhawatirkan memicu preseden buruk bagi perkantoran lainnya.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 29 Apr 2020 11:36 WIB
DPRD DKI minta perketat pengawasan penghentian perkantoran

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans), meningkatkan pengawasan operasional perkantoran selama fase kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh wilayah DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, peningkatan pengawasan dan tidak tebang pilih terhadap penghentian sementara kegiatan perkantoran penting dilakukan. Pasalnya masih ada perkantoran yang dikecualikan selama PSBB tetap beroperasi. 

“Kalau ada satu atau dua (perusahaan) yang tidak taat aturan dan kita tidak mengambil tindakan tegas, ini akan berdampak buruk terhadap perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan," kata Aziz di Jakarta, Rabu (29/4).

Ketidaktegasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi tersebut dikhawatirkan memicu preseden buruk bagi perkantoran lainnya.

"Khawatirnya, perusahaan-perusahan yang sudah mengikuti aturan malah kembali beroperasi karena (perusahaan) yang melanggar tidak mendapat sanksi apa-apa,” ujarnya. 

Dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dengan tegas menyatakan, aktivitas bekerja di kantor diberhentikan selama masa PSBB dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home).

Aziz berharap agar perusahaan-perusahaan turut mendukung kebijakan penutupan sementara kegiatan operasional secara masif di tengah masa pelaksanaan PSBB tahap kedua kali ini.

Sebab menurutnya, beragam aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI sejauh ini, semata-mata bertujuan dalam rangka memutus mata rantai risiko penularan coronavirus (Covid-19) di seluruh wilayah.

Sponsored

“Aturan (PSBB) ini ditujukan untuk kemaslahatan bersama dan keselamatan bersama, saya harap perusahaan-perusahaan bisa bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mau menutup untuk sementara sesuai dengan aturan,” katanya. 

Senada, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga, mengatakan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, sudah saatnya untuk mengindahkan aturan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI. 

“Memang visi misi perusahaan selama ini kegiatan-kegiatannya pastinya sudah memiliki perencanaan. Tetapi untuk kondisi (Covid-19) saat ini boleh dipaksakan keinginan kita, dan harus taat aturan kali ini (PSBB fase dua),” kata dia. 

Atas dasar itu, Pandapotan mengusulkan kepada Disnakertrans DKI untuk mengundang seluruh stakeholder perusahaan yang belum menaati kebijakan PSBB DKI. Sehingga, poin-poin larangan yang diatur dalam PSBB DKI Jakarta dapat disampaikan secara lebih komprehensif.

“Jadi direksi sama sekretarisnya diajak untuk mempertegas larangan-larangan yang harusnya dilakukan selama ini,” ungkap Pandapotan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans), sejauh ini memastikan telah menutup sementara 89 perusahaan, karena melanggar aturan PSBB. Jumlah ini dicatat Disnaker DKI terhitung dari 14 hingga 27 April 2020.

Kemudian, ada 100 perusahaan yang diberi peringatan atau pembinaan. Sebab, perusahaan tersebut tidak masuk dalam 11 sektor terkecualikan tetapi memiliki izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tetap beroperasi.

Selanjutnya, ada 414 perusahaan yang masuk dalam sektor terkecualikan mendapat peringatan. Perusahaan tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan coronavirus secara menyeluruh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB fase kedua untuk seluruh wilayah selama 28 hari, terhitung 24 April hingga 22 Mei 2020. Keputusan perpanjangan masa PSBB DKI diambil setelah mendengar pendapat para ahli di bidang penyakit menular melalui diskusi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes).

Selain itu, pembatasan juga diperpanjang lantaran masih banyak masyarakat yang belum patuh pada aturan PSBB. Bahkan, Pemprov DKI masih menemukan perusahaan di luar sektor khusus beroperasi hingga masih adanya kerumunan di tengah masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid