DPRD DKI sahkan empat raperda

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan keempat raperda telah disusun sesuai peraturan yang berlaku.  

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta./ Antara Foto

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda), yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, keempat raperda tersebut telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Terima kasih kepada legislatif, eksekutif, maupun stakeholder terkait, sehingga pembahasan keempat raperda tersebut dapat diselesaikan, dan rapat paripurna DPRD dapat diselenggarakan sesuai jadwal," ujar Sereida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Empat raperda tersebut adalah Perda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Perda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, serta Perda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pada perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 ada sejumlah pasal yang diubah, yakni penambahan ketentuan pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya, sebagai wajib pajak BBN-KB. Adapun wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor, yang dapat disampikan secara online dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.