sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI sahkan empat raperda

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan keempat raperda telah disusun sesuai peraturan yang berlaku.  

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 22 Agst 2019 20:01 WIB
DPRD DKI sahkan empat raperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda), yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, keempat raperda tersebut telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Terima kasih kepada legislatif, eksekutif, maupun stakeholder terkait, sehingga pembahasan keempat raperda tersebut dapat diselesaikan, dan rapat paripurna DPRD dapat diselenggarakan sesuai jadwal," ujar Sereida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Empat raperda tersebut adalah Perda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Perda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, serta Perda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pada perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 ada sejumlah pasal yang diubah, yakni penambahan ketentuan pemerintah, lembaga, dan instansi lainnya, sebagai wajib pajak BBN-KB. Adapun wajib pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor, yang dapat disampikan secara online dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya adalah perubahan tarif BBN-KB, penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10% naik menjadi 12,5%. Selain itu ada penambahan ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor, yang sebelumnya tidak diatur dalam perda. 

"Adanya kenaikan tarif BBN-KB tersebut diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," kata Sereida.

Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 terdapat dalam penyesuaian nomenklatur beberapa perangkat daerah, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sponsored

Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Adapun Badan Pajak dan Restribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

"Penataan perangkat daerah tersebut diharapkan ke depan tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih, atau saling lempar tanggung jawab di antara perangkat daerah," kata dia.

Dengan perubahan yang tercantum dalam perda tersebut, maka DKI Jakarta akan memiliki 42 perangkat daerah.

Adapun terhadap Perda tentang pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011, Bapemperda berharap para pelaku usaha dapat menjalankan usaha tanpa menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

"Pencabutan ini untuk harmonisasi adanya Pemendagri Nomor 22 Tahun 2016," ucap Sereida.

Adapun pengesahan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Dengan daya tampung maksimal sebesar 49 juta ton, diperkirakan pada 2021 TPST Bantar Gebang sudah tidak lagi mampu menampung sampah Ibu Kota.

"Oleh karena itu, perlu ada penggunaan teknologi ramah lingkungan, yang dapat mereduksi sampah hingga 80% dan harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan di Jakarta," katanya.

Perubahan perda tersebut mengatur hal-hal baru seperti Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS), dan kerja sama pemerintah dengan BUMD atau swasta.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan terima kasih atas pengesahan empat raperda tersebut.

"Hubungan kemitraan yang baik, kiranya terus terjalin secara lebih intensif dan profesional, dalam upaya kita bersama melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, guna menuju tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik semakin baik," kata Anies.

Rapat paripurna kali ini menjadi rapat terakhir DPRD DKI periode 2014-2019. Mereka akan mengakhiri masa tugas pada Minggu (25/8).

Berita Lainnya
×
tekid