DPRD DKI sahkan Perda Penanggulangan Covid-19

Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan menyatakan, Perda Penanggulangan Covid-19 berisi 11 Bab dengan 35 Pasal.

Gedung DPRD DKI Jakarta. istimewa

DPRD DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nanti, regulasi ini menjadi landasan hukum Pemprov DKI untuk menanggulangi coronavirus.

Rapat pengesahan langsung dipimpin Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, didampingi dua wakilnya, Abdurahman Suhaimi dan Mohamad Taufik.

"Saya ingin bertanya kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi Perda disetujui?" tanya Pras, panggilan akrab Prasetio Edi Marsudi, yang memimpin rapat, Senin (19/10).

Para anggota dewan yang hadir serentak menjawab setuju raperda agar sah menjadi perda. Setelah itu, Pras langsung mengetok palu rapat menandakan persetujuan raperda sah menjadi perda.

Setelah itu, draf raperda langsung diserahkan dari DPRD ke Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria.