DPRD Jakarta ancam setop anggaran revitalisasi Monas

Penataan Taman Merdeka rencananya berlangsung hingga 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kemeja putih), memberikan keterangan kepada awak media sela inspeksi proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta, Senin (27/1/2020). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

DPRD DKI Jakarta berencana menyetop anggaran revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Menyusul banyak permasalahan yang timbul.

"Saya berhak menyetop. Menyetop di dalam perancangan anggaran revitalisasi ini," kata Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di lokasi proyek, Jakarta, Senin (27/1).

Salah satu masalahnya, ketakadaan izin dari Kementerian Sekretariat Nasional (Kemensetneg). Padahal, diatur dalam Pasal 5 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Atas pertimbangan itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, meminta penataan Monas dihentikan. Sikap tersebut secara resmi akan disampaikan melalui surat kepada pemerintah provinsi (pemprov).

Pras, sapaannya, juga kesal dengan buruknya tahapan pelaksanaan kegiatan. Pangkalnya, penganggaran dilakukan sebelum perencanan rampung.