Anak usaha Sugar Group dan BUMN jadi tersangka karhutla

Sweet Indo Lampung dan Indo Lampung Perkasa adalah anak usaha dari Sugar Group.

Anak-anak melihat Pelabuhan Malahayati yang diselimuti kabut asap di Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Senin (23/9/2019). Kiriman kabut asap dari sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera mengakibatkan jarak pandang menjadi antara satu hingga dua kilometer yang telah mengganggu aktivitas pelabuhan dan bandara di Provinsi Aceh./Antara Foto

Polda Lampung menetapkan empat tersangka korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat korporasi tersebut menambah jumlah sembilan korporasi lainnya yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Selasa (24/9) menjelaskan, penetapan empat tersangka korporasi membuat total korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka 13. 

Keempat korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Sweet Indo Lampung yang disebut Polisi memiliki dua lahan sehingga ditetapkan dua kali sebagai tersangka. Lalu, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7 dan PT Paramitra Mulya Lampung. 

Dari keempat perusahaan tersebut, tiga diantaranya adalah perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula yakni: PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa dan PTPN VII. 

Sweet Indo Lampung dan Indo Lampung Perkasa berdasarkan informasi yang berasal dari Asosiasi Gula Indonesia merupakan anak usaha dari Sugar Group yang merupakan perusahaan bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Indonesia. Sedangkan PTPN VII adalah BUMN yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit, karet, tebu dan teh.