Dua diktum Komisi Fatwa MUI pascaterbitnya EUA vaksin Covid-19

Vaksin Sinovac boleh digunakan umat Islam sepanjang terjamin keamanannya.

Ilustrasi sertifikasi halal/Alinea.id/Dwi Setiawan

Dua diktum atau keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbit menyusul dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tadi sore.

"Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Senin (11/1).

Dua diktum tersebut yakni, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Kedua, vaksin Covid-19 produksi perusahaan tersebut boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan," lanjut Niam.