Dua direktur PT Pupuk Indonesia diperiksa KPK

KPK juga memanggil Komisaris PT Inersia Ampak Engineering, Sudiarmanto dan Asty Winasti, untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (kiri) berjalan memasuki gedung KPK dengan pengawalan petugas. Antara Foto

Dua direktur PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin dan Ahmad Tosin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Direktur PT Pupuk Indonesia Aas Asikin dan Ahmad Tosin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/5).

Selain kedua direktur tersebut, KPK juga memanggil Komisaris PT Inersia Ampak Engineering, Sudiarmanto dan Asty Winasti pada hari ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses kerja sama antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bowo. Penerimaan itu sudah diidentifikasi sebelumnya.