Dua istri tersangka mafia kasus di MA mangkir ke KPK

Komisi antirasuah taktahu alasan Tin Zuraida tak memenuhi panggilan.

Istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dokumentasi MA

Istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2). Sejatinya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya taktahu alasan Tin tak memenuhi panggilan tersebut. Padahal, sudah disurati secara patut. Juga diterimanya.

"Kami memastikan panggilan sudah sampai. Karena kami punya bukti. Baik di rumah maupun di kantornya. Namun, tidak ada konfirmasi (alasan mangkir)," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa saat lalu.

Istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati, pun demikian. Tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hiendra merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Satu orang juga mengonfirmasi tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang. Yang dari advokat (Yosef B. Badeoda, red)," ujar dia. Ketiganya dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan Hiendra.