Dua laporan polisi terhadap Brigadir J dihentikan

Andi menyebut, penghentian kedua laporan dilakukan karena dua tuduhan itu tidak ditemukan buktinya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto Alinea/Immanuel Christian

Kepolisian menghentikan dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tersangka Brigadir J. Kedua laporan dibuat oleh pihak keluarga Ferdy Sambo termasuk oleh Putri Candrawathi dan sempat dihibahkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya berlabuh di Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian kedua laporan berdasarkan gelar perkara. Kedua laporan itu menyangka Brigadir J telah melakukan tindakan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya,” kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (12/8).

Andi menyebut, penghentian kedua laporan dilakukan karena dua tuduhan itu tidak ditemukan buktinya. Seiring kasus pembunuhan terhadap Brigadir J berjalan, juga membantah tuduhan tersebut.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujar Andi Rian.