Dua opsi DPP PPP untuk nasib Romahurmuziy di partai

DPP PPP akan menggelar rapat untuk membahas nasib Romahurmuziy, sore ini.

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani dalam konferensi pers di DPP PPP, Sabtu (16/3). Alinea.id/ Robertus Rony Setiawan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Romahurmuziy. PPP akan menggelar rapat pengurus sore ini untuk menentukan nasib Rommy di partai berlambang kakbah tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengatakan, status Rommy akan ditentukan berdasarkan aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berlaku. Berdasar ketentuan dalam pasal 11 ART PPP, kata Arsul, ada dua opsi yang dapat diambil terhadap jabatan Rommy.

“Jabatan Rommy sebagai Ketua Umum akan diberhentikan atau diberhentikan sementara,” kata Arsul Sani dalam jumpa pers di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro 60, Menteng, Jakarta Pusat (16/3).

Dia menjelaskan, pemberhentian atau pemberhentian sementara tersebut akan ditentukan melalui mekanisme organisasi, yakni Rapat Pengurus Harian. Rapat tersebut akan dihadiri antara lain oleh anggota internal pengurus, anggota Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Syariat.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 13 ART PPP, jabatan Rommy akan digantikan oleh seorang pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari anggota Dewan Pengurus DPP PPP.