Dua pelaku unlawful killing belum dijatuhi sanksi etik

Sidang etik dilakukan saat proses pidana sudah dinyatakan inkrah.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri belum melakukan sidang Komisi Etik Profesi Polisi (KEPP) terhadap dua tersangka pelaku unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, proses sidang akan dilakukan saat proses pidana sudah dinyatakan inkrah atau berkuatan hukum tetap.

Namun, lanjutnya, proses pemeriksaan sudah dilakukan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Semua masih proses, tapi itu akan diputuskan setelah pidananya selesai," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

Menurut Ramadhan, saat ini keduanya juga belum dimutasi dari satuan kerja di Polda Metro Jaya. Diketahui, keduanya merupakan anggota di satuan kerja Resmob Polda Metro Jaya. "Belum dalam mutasi. Ketika ada perpindahan, itu ada proses mutasi. Nah, yang bersangkutan masih dalam proses," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka terhadap dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar FPI. Kendati demikian, tidak pernah disebutkan nama para pelaku tersebut.