Dua sidang etik Dewas KPK ditunda

Sidang etik dipastikan tetap dilakukan pada pekan ini.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik lanjutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Awalnya, sidang kedua akan digelar pada Senin (31/8).

Meski ditunda, Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik tetap dilakukan pada pekan ini. Diagendakan, sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Firli dilaksanakan pada Jumat (4/9).

"Sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan Jumat (4/9), jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali, Jakarta, Senin (31/8).

Sidang etik tersebut terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Tak hanya kasus Firli, Dewas KPK juga mengubah jadwal sidang etik untuk Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Sebelumnya, Aprizal dianggap melanggar etik karena melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.