Dua tersangka obstruction of justice jalani sidang kode etik

Siang ini, hasil sidang etik Kompol Chuck Putranto diumumkan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Alinea.id/Immanuel Christian

Polri kembali melakukan sidang kode etik terhadap para perwiranya atas tindakan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ketiga orang itu masuk dalam daftar tersangka penghalangan penyidikan bersama Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini sidang akan berlangsung untuk satu perwira. Ia adalah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. 

"KP BW akan sidang etik, yang lain minggu depan," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9).

Dedi menyebut, sidang kode etik juga telah berjalan terhadap Kompol Chuck Putranto. Hasilnya akan disampaikan pukul 14.00 WIB siang nanti.

“Hasilnya tunggu dari Propam,” ujar Dedi.