Dugaan gratifikasi di Pemkot Batu, KPK sita barang bukti

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah (Pemkot) Kota Batu 2011-2017. Kegiatan itu usai memeriksa delapan saksi di Polrestabes Batu, Jawa Timur, Selasa (9/2).

Para saksi yang diperiksa, Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Abdul Jamal; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu, Alfi Hidayat; dan Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman Kota Batu, Eko Suhartono.

Lalu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu, Endro Wahjudi; Kadispenda, M Chori; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu, Muji Dwi Leksono; Kadis Pendidikan, Eny Rachyuningsih; dan Kadiskominfo, Agoes Macmoedi.

"Para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti yang di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2).

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.