Dugaan korupsi Graha Telkom Sigma, direktur dan manajer dua perusahaan diperiksa

JAM Pidsus juga memastikan kontraktor yang terlibat dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma lebih dari satu. 

Kejaksaan Agung. Foto Alinea/ Immanuel Cristian

Kejaksaan Agung memeriksa empat orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018. Kejagung menemukan bukti bahwa proyek yang berupa pengerjaan pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split itu merupakan proyek fiktif. 

Keempat orang yang diperiksa itu adalah MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri, SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, dan AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.

"Ada pun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan,  dalam keterangan, Kamis (30/3).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga memastikan kontraktor yang terlibat dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma lebih dari satu. 

"(Kontraktornya) beda-beda," ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (24/3).