Dugaan korupsi LPEI, BPK mulai hitung kerugian negara

Kejagung sebut banyak klaster korupsi di LPEI.

Foto ilustrasi/Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, penyidik telah memberikan data terkait yang diperlukan dalam penghitungan kerugian negara dugaan korupsi LPEI.

Menurutnya, BPK saat ini sudah memulai penghitungan kerugian negara tersebut. “Sudah, kami terus berkoordinasi. Proses penghitungan kan butuh data-data hasil progres kami. Makanya itu terus berprogres,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (14/9) malam.

Supardi menuturkan, setidaknya terdapat 10 klaster dugaan tindak pidana korupsi di dalam LPEI. Oleh karenanya, penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa banyak pihak terkait. “Ini klaster (korupsinya) banyak. Satu klaster aja kami harus memeriksa 12 perusahaan,” ujarnya.

Terakhir, pada Selasa (14/9) juga dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Dendi Wahyu Kusuma Wardhana selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, Irvansyah Setiyadi selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I periode 2017, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI periode 2010-2013.