Dugaan korupsi PT AMU, Kejagung garap pihak Askrindo

Penyidik masih mendalami aliran uang dari PT AMU ke PT Askrindo.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Google Maps Melia Cholilah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari internal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Hal ini, terkait kasus dugaan tindak podana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi pertama adalah Agus Hartana dan Adi Kusuma Wijaya selaku mantan Pinca KCU PT Askrindo. Menurutnya, kedua saksi diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT AMU. 

"Kemudian Novian Prihantono selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo yang diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT Askrindo," kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/6).

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, saat ini penyidik masih mendalami satu per satu transaksi keuangan dari PT AMU ke PT Askrindo. 

Dia pun belum dapat membeberkan berapa jumlah kerugian negaranya. "Sedang didalami proses transaksi keuangannya antara PT AMU dan PT Askrindo," ucap Febrie saat dikonfirmasi.