Dugaan korupsi tanah kuburan, KPK periksa Wabup OKU

Pemeriksaan para saksi sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2020 dan rencananya berakhir pada 2 September 2020.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi menggali keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Kegiatan pemeriksaan bertempat di Mapolres OKU, Minggu (30/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan praktik lancung itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013, senilai Rp6 Miliar.

"Yang dimintai keterangan hingga saat ini, berjumlah 27 orang yang di antaranya JA selaku Wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan di lakukan di dalam Lapas), serta empat orang pegawai Bank BRI," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Ali menambahkan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2020 dan rencananya berakhir pada 2 September 2020. Sementara, jumlah orang yang sudah dilakukan pemanggilan sampai saat ini ada 43 orang.

"Terdiri dari pihak pemilik tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," ucapnya.